Kondisi Buruh di Kabupaten Gowa Masih Memprihatinkan, FSBPI Rilis Hasil Penelitian
https://fsbpigowa.blogspot.com/2025/08/kondisi-buruh-di-kabupaten-gowa-masih.html
Gowa – Federasi Serikat Buruh persatuan Indonesia (FSBPI) Gowa merilis hasil penelitian terbaru terkait kondisi buruh di Kabupaten Gowa. Penelitian ini menemukan berbagai persoalan serius mulai dari upah yang minim, kontrak kerja bermasalah, hingga lemahnya perlindungan hak normatif buruh.
Dalam laporan yang disusun, FSBPI Gowa mencatat rata-rata buruh di Gowa hanya menerima upah sekitar Rp2,5 juta – Rp3 juta per bulan, bahkan ada yang masih di bawah UMP Sulawesi Selatan (Rp3.657.000). Selain itu, pembayaran upah lembur juga sering tidak sesuai ketentuan.
“Banyak buruh di Gowa yang bekerja dengan status kontrak tahunan atau bulanan tanpa kepastian menjadi karyawan tetap. Praktik outsourcing pun masih marak dan menghilangkan hak-hak normatif pekerja,” ungkap salah satu peneliti FSBPI Gowa.
Masalah lain yang disorot adalah minimnya perlindungan jaminan sosial. Tidak semua perusahaan mendaftarkan buruhnya ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Buruh harian lepas menjadi kelompok yang paling rentan.
Buruh perempuan juga menghadapi situasi lebih sulit. Penelitian FSBPI menemukan masih adanya diskriminasi, beban kerja berlebih, tidak diberikannya cuti haid, bahkan kasus pelecehan yang jarang ditangani perusahaan secara serius.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan dari pemerintah turut memperburuk keadaan. “Banyak pelanggaran ketenagakerjaan dibiarkan bertahun-tahun tanpa sanksi tegas dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gowa,” jelas laporan tersebut.
FSBPI Gowa menegaskan penelitian ini akan dijadikan dasar untuk advokasi kebijakan, pendidikan serikat, serta dialog dengan perusahaan. Mereka berharap hasil penelitian ini menjadi perhatian serius semua pihak.
“Kondisi buruh di Gowa bukan hanya persoalan pekerja, tapi juga menyangkut pembangunan daerah yang berkeadilan. Pemerintah dan perusahaan harus segera bertindak,” tegas FSBPI Gowa.

Komentar
Posting Komentar